kumulasi gugatan dalam perkara perceraian di pengadilan agama Makassar dan untuk mengetahui Bagaimanakah Penggugat Mengajukan Kumulasi Gugatan Dalam Perkara Putusan Nomor 1345/Pdt.G/2012/PA Mks. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode wawancara dan metode kepustakaan. Untuk dan atas nama Penggugat dengan ini mengajukan REPLIK atas JAWABAN TERGUGAT, yang telah diuraikan tertanggal 22 Januari 2005 sebagai berikut : DALAM POKOK PERKARA Penggugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana terurai dalam surat Gugatan aquo, dan selanjutnya membantah seluruh dalil-dalil Tergugal sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya Baca juga: Cara Mengurus Surat Cerai Gratis 2022. Perceraian di pengadilan negeri. Bagi pasangan yang beragama selain Islam, proses perceraian dilakukan di pengadilan negeri. Secara umum, tahapan-tahapan dalam mengajukan gugatan perceraian di pengadilan negeri sama dengan pengadilan agama. Saksi dan bukti-bukti yang diperlukan pun sama. Gugatan cerai dapat diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan KDRT, perselisihan antara suami-istri, atau penelantaran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan cerai dan harta bersama dapat dilakukan bersamaan. Sebetulnya isi surat gugatan cerai agama non muslim sama saja kurang lebih seperti surat gugatan Agama Islam di Pengadilan Agama. Yang membedakan hanyalah tempat diproses persidangannya. Berikut adalah komponen-komponen yang harus kamu buat dalam pembuatan surat gugatan ke Pengadilan Negeri. Contoh Surat Gugatan . Batam, 14 Januari 2022. Kepada Penulis dalam kesempatan ini dapat menguraikan mengenai daftar alat bukti dalam perkara perceraian di Pengadilan. Agenda pembuktian Perkara Perceraian di persidangan berlangsung setelah adanya jawab menjawab yaitu peristiwa Pembacaan gugatan, Jawaban Gugatan & Rekonvensi, Replik dan Duplik. Intervensi II, Kami dalam replik ini melampirkan Surat Penetapan Ahli Waris dari Pengadilan Agama Yogyakarta dengan Nomor 0102/Pdt.P/2012/PA.Yyk yang membuktikan bahwa Para Penggugat Intervensi adalah ahli waris yang sah dari KASANAH BINTI DJOJOREGOE; 3. Bahwa untuk eksepsi terhadap gugatan intervensi dari Tergugat Anda akan membuat Surat Gugatan Perceraian Sederhana. 2. Tidak perlu datang ke LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) atau Kantor Advokat, anda akan membuatnya sendiri! 3. Tutorial yang disajikan mudah dimengerti oleh orang yang awam hukum dan Gratis. 4. Contoh tersedia, sehingga mudah dilakukan. lXyqB.